• Jl. Kampus Pertanian
  • (0431) 838858
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Rencana Strategis
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
    • Leaflet
    • Prosiding
    • Brosur
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • LAYANAN
Thumb
327 dilihat       18 Desember 2024

Komisi IV DPR RI: Perlindungan Lahan Pertanian Kunci Swasembada Pangan

DENPASAR - Komisi IV DPR RI melakukan Kunjungan kerja (kunker) pada masa reses persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 ke Kota Denpasar Provinsi Bali dalam rangka peninjauan terkait lokasi alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian. Kunker dilaksanakan di Kota Denpasar pada tanggal 9 Desember 2024 dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto.

Siti Hediati Soeharto mengatakan, swasembada pangan merupakan salah satu misi dalam Asta Cita Presiden 2024-2029. Salah satunya melalui peningkatan produksi pertanian. 

"Terdapat beberapa tantangan selain produktivitas lahan yang masih rendah juga dikarenakan terjadinya alih fungsi lahan pertanian," ujar wanita yang akrab disapa Titik Soeharto ini.

Dari hasil kunjungan, dia mendapat laporan kondisi eksisting sawah, masuk ke dalam pendataan LBS 2024 dan ditetapkan sebagai KP2B dalam RTRW, yakni kondisi sawah terkurung bangunan dan berpotensi terjadi alih fungsi lahan.

"Ini menunjukkan telah terjadi penimbunan tanah pada lahan sawah yang telah ditetapkan sebagai LP2B dan terindikasi terjadi alih fungsi lahan," ujarnya.

Diketahui, kebijakan Perlindungan Lahan di Kota Denpasar diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Denpasar, dengan telah menetapkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) seluas 1.082 Ha.

Sebaran luas LBS Kota Denpasar Tahun 2019 seluas 2.164 Ha, luas LBS yang terlindungi dan ditetapkan menjadi KP2B seluas 1.082 Ha atau 50% dari lahan sawah eksisting. Hasil Overlay LBS 2019 dengan 2024 diketahui indikasi alih fungsi lahan sawah seluas 824 Ha (38% dari total LBS 2019). 

"Perlindungan lahan pertanian menjadi penting untuk menjaga lahan pertanian yang sudah eksisting saat ini agar tetap menjadi lahan sawah untuk budidaya pertanian pangan.” jelasnya.

Dia menegaskan, kunjungan kerja ini dilaksanakan bertujuan untuk meninjau permasalahan alih fungsi lahan pertanian termasuk mitigasi dan solusi yang diperlukan untuk pengendalian alih fungsi lahan pertanian.

"Salah satunya melalui program brigade pangan/ petani milenial yang perlu difokuskan juga ke Provinsi Bali, dikarenakan minat pemuda di Provinsi Bali masih minim ke sektor pertanian, maka dengan insentif bantuan seperti alsintan pada  program ini diharapkan meningkatkan minat petani milenial ," ungkapnya.

Sementara, Kepala Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) Fadjry Djufry menambahkan bahwa dengan keterlibatan aktif petani milenial dan penggunaan inovasi teknologi modern, dapat menjadi solusi efektif dalam mencapai target swasembada pangan.

"Penerapan pertanian modern memiliki peran penting. Berbagai permasalahan sektor pertanian, mulai dari alih fungsi lahan hingga dampak perubahan iklim memerlukan inovasi dalam menghadapinya." jelasnya.

Selanjutnya, Plt Dirjen Lahan dan Irigasi Pertanian Kementan Husnain menyampaikan bahwa, program Kementan diantaranya pompanisasi perlu dilakukan di Provinsi Bali yang selaras dengan upaya melindungi lahan pertanian dari alih fungsi lahan. 

"Kementan saat ini akan melakukan sosialisasi secara masif untuk perlindungan lahan pertanian LP2B dengan bersinergi bersama dengan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota," ujar Husnain.

Sebelumnya, Menteri Pertanian Amran Sulaiman dengan tegas menyoroti urgensi perlindungan lahan, karena transformasi dari lahan pertanian ke non-pertanian berpotensi memberikan dampak serius terhadap ketersediaan pangan.

"Jika alih fungsi lahan dibiarkan terus, masyarakat kita akan mengalami kelangkaan pangan," tukas Mentan Amran.

Untuk memperkuat perlindungan dari alih fungsi lahan, Mentan Amran menyoroti perlunya komitmen pimpinan daerah (provinsi dan kabupaten/kota) dalam menerapkan UU No.41/2009. 

"Tentunya perlu koordinasi intensif antara Kementerian Pertanian dan Kementerian Dalam Negeri, terutama dalam pembinaan dan monitoring perlindungan lahan serta pengendalian alih fungsi lahan pertanian," jelasnya.

Sumber:

https://bsip.pertanian.go.id/

Prev Next

- DS Wibowo


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Rakor Awal BBRMP Sulut Perkuat Kinerja 2026
    12 Feb 2026 - By Admin BRMP Sulut
  • Thumb
    BBRMP Sulawesi Utara Membimbing Siswa SMKN Pembangunan Pertanian Kalasey
    12 Feb 2026 - By Admin BRMP Sulut
  • Thumb
    Mentan Amran: NTB Menjadi Pusat Komoditas Bawang Putih dan Jagung Nasional
    10 Feb 2026 - By Admin BRMP Sulut
  • Thumb
    Presiden Prabowo Tetapkan Swasembada Pangan Sebagai Agenda Strategis Tiga Tahun Kedepan
    09 Feb 2026 - By Admin BRMP Sulut
  • Thumb
    Waspadai Potensi Banjir Musim Hujan 2026, Kementan Perkuat Antisipasi dan Pendampingan Petani
    03 Feb 2026 - By DS Wibowo

tags

Andi Amran Sulaiman Badan Standardisasi Instrumen Pertanian Kementerian pertanian

Kontak

(0431) 838858
(0431) 838858
[email protected]

Jl. Kampus Pertanian, Kalasey

Kec. Mandolang. Kab. Minahasa

Manado - Sulawesi Utara

Kode Pos 95661

Alamat website: https://sulut.brmp.pertanian.go.id

No. WA: 085396309361

© 2025 - 2026 Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Sulawesi Utara. All Right Reserved