Overview

Sejarah Balai Penerapan Modernisasi Pertanian (BRMP) Sulawesi Utara berawal pada tahun 1994, saat Balai Informasi Pertanian (BIP) Sulawesi Utara yang berada di bawah Badan Pendidikan dan Pelatihan Pertanian diserahkan ke Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian. Melalui Keputusan Menteri Pertanian No. 789/KPTS/OT.210/12/1994, dibentuk BPTP Sulawesi Utara. Kemudian, berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian No.350/KPTS/OT.210/6/2001, namanya berubah menjadi BPTP Sulawesi Utara.

Tahun 2023 terjadi perubahan signifikan. Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2023 tanggal 17 Januari 2023 mengenai Struktur Organisasi dan Tata Kerja Lingkup Badan Standardisasi Instrumen Pertanian, Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) bertransformasi menjadi Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BPSIP) yang mempunyai tugas melaksanakan penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi.

Balai Penerapan Modernisasi Pertanian (BRMP) Sulawesi Utara merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian di Provinsi Sulawesi Utara. Pembentukan BRMP berdasarkan amanat Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertanian, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian dan Permentan Nomor 10 Tahun 2025 mengenai Struktur Organisasi dan Tata Kerja UPT lingkup BRMP.

Dengan berlakunya regulasi tersebut, BPSIP Sulawesi Utara resmi bertransformasi menjadi Balai Penerapan Modernisasi Pertanian (BRMP) Sulawesi Utara yang mempunyai tugas melaksanakan penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi serta modernisasi pertanian. Dalam melaksanakan tugas tersebut, BRMP Sulawesi Utara menyelenggarakan fungsi

  1. Pelaksanaan rencana kegiatan dan anggaran dibidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian.
  2. Pelaksanaan pengujian, diseminasi, dan penerapan paket teknologi spesifik lokasi, serta model pertanian modern.
  3. Pelaksanaan produksi benih/bibit sumber, dan penilaian kesesuaian.
  4. Pelaksanaan pendampingan program pembangunan pertanian. 
  5. Pelaksanaan identifikasi kebutuhan teknologi spesifik lokasi dan Standar Nasional Indonesia.
  6. Pelaksanaan bimbingan teknis dibidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian.
  7. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian, dan
  8. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Penerapan Modernisasi Pertanian.