• Jl. Kampus Pertanian
  • (0431) 838858
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Rencana Strategis
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
    • Leaflet
    • Prosiding
    • Brosur
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • LAYANAN
Thumb
453 dilihat       21 Februari 2024

UPSUS, BSIP Sulawesi Utara Mengidentifikasi Kebutuhan Penerap SIP Jagung

UPSUS merupakan Program Menteri Pertanian dengan tujuan percepatan tanam padi dan jagung. Program UPSUS atau Upaya Khusus diharapkan mampu mendukung Komitmen Indonesia dalam mencapai lumbung pangan dunia 2045 (BPSI Hortikultura). BSIP Sulawesi Utara mendukung kegiatan tersebut dengan upaya-upaya, salah satunya melalui penguatan kapasitas. Penguatan kapasitas sendiri diartikan sebagai proses peningkatan atau perubahan perilaku individu, organisasi dan sistem masyarakat dalam mencapai tujuan yang telah ditentukan secara efektif dan efisien (Sumpeno, 2002).

 

Guna mendukung keberhasilan Upaya Khusus Percepatan dan Perluasan Tanam serta Peningkatan Produksi Jagung, diperlukan Sumber Daya Manusia Pertanian yang kompeten melalui Penguatan Kapasitas Penerap Standar Pertanian. Percepatan tanam ini perlu penerapan standar yang menjadi concern BSIP saat ini. Penerapan standar ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas efisiensi dan daya saing. Harapannya dengan menerapkan standar produktivitas jagung di Sulawesi Utara, khususnya Kota Tomohon dapat semakin meningkat. 

 

Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) Sulawesi Utara telah menggelar kegiatan Penguatan Kapasitas Penerap Standar Pertanian di Kota Tomohon yang dilaksanakan pada Bulan Desember 2023. Menindaklanjuti kegiatan tersebut, Tim Penguatan Kapasitas Penerap Standar Instrumen Pertanian (SIP) Tahun 2024 dapat melakukan pendampingan kepada petani dan penangkar. Koordinasi awal dilakukan di dua Kecamatan penerima bantuan benih jagung kegiatan UPSUS, yakni Kecamatan Tomohon Selatan dan Kecamatan Tomohon Barat.

Kepala BPP Kecamatan Tomohon Selatan (Rudy Sela) yang didampingi PPL yang bertugas di Kecamatan Tomohon Selatan, menjelaskan bahwa Kecamatan Tomohon Selatan memiliki potensi tanaman seluas jagung 700 ha dengan penguasaan lahan 0,3-2 ha. Kecamatan Tomohon Selatan terdiri dari 17 Kelurahan dan didampingi oleh 11 PPL. Rudi menekankan bahwa rata-rata pola tanam yang dilakukan oleh petani di Kecamatan Tomohon Selatan adalah palawija-sayuran, yaitu jagung-hortikultura.

 

Selasa 19 Februari 2024, Tim BSIP Sulawesi Utara mengambil Data Identifikasi Penerap Standar Budidaya Jagung yang berlokasi di Perkebunan Wawo yang berada pada ketinggian -+ 1000 mdpl. Hasil wawancara yang diperoleh dari penangkar dan petani menunjukkan bahwa petani belum sepenuhnya menerapkan Standar Good Agricultural Practices (GAP) dan Good Handling Practices (GHP). Maka dari itu, diperlukan pendampingan dalam penerapan standar budidaya tanaman jagung. 

 

Berdasarkan informasi dari Kepala BPP Tomohon Barat, Bapak Jerry Motulo, SP, Kecamatan Tomohon Barat memiliki potensi lahan jagung seluas 800 ha, tetapi untuk penerima bantuan UPSUS data CPCL yang ada di tahun 2024 hanya 250 ha tersebar di 39 kelompok tani (poktan).

Kecamatan Tomohon Barat terdiri dari 8 kelurahan dan didampingi 8 PPL. Lokasi di Kecamatan Tomohon Barat juga dilakukan pengambilan data melalui wawancara. Berdasarkan hasil wawancara, perlu adanya pendampingan untuk menumbuhkan kesadaran petani untuk menjadi penangkar benih. Pelaksanaan penerapan standar menjadi elemen yang penting dalam mendukung UPSUS tersebut terkait perbenihan, budidaya tanaman sampai penanganan pascapanen, sehingga produksi jagung dapat meningkat.

 

Sumber:

Dok. Tim Penguatan Kapasitas Penerap Standar Instrumen Tahun 2024 BSIP Sulawesi Utara.

Kurniyati, Yuli. 2013. Penguatan Kapasitas Kelembagaan Kelompok PEW untuk Pengembangan Ekonomi Lokal Kota Yogyakarta. Jurnal MAKSIPRENEUR Vol. III (1): 90-120.

www.hortikultura.bsip.pertanian.go.id

 

Prev Next

- DS Wibowo


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Jaga Produksi Nasional, Mentan Amran Perjuangkan Sawah dan Petani Desa Hutan
    13 Feb 2026 - By DS Wibowo
  • Thumb
    BBRMP Sulawesi Utara Membimbing Siswa SMKN Pembangunan Pertanian Kalasey
    12 Feb 2026 - By Admin BRMP Sulut
  • Thumb
    Rakor Awal BBRMP Sulut Perkuat Kinerja 2026
    12 Feb 2026 - By Admin BRMP Sulut
  • Thumb
    Mentan Amran: NTB Menjadi Pusat Komoditas Bawang Putih dan Jagung Nasional
    10 Feb 2026 - By Admin BRMP Sulut
  • Thumb
    Presiden Prabowo Tetapkan Swasembada Pangan Sebagai Agenda Strategis Tiga Tahun Kedepan
    09 Feb 2026 - By Admin BRMP Sulut

tags

Badan Standardisasi Instrumen Pertanian

Kontak

(0431) 838858
(0431) 838858
[email protected]

Jl. Kampus Pertanian, Kalasey

Kec. Mandolang. Kab. Minahasa

Manado - Sulawesi Utara

Kode Pos 95661

Alamat website: https://sulut.brmp.pertanian.go.id

No. WA: 085396309361

© 2025 - 2026 Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Sulawesi Utara. All Right Reserved