• Jl. Kampus Pertanian
  • (0431) 838858
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Rencana Strategis
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
    • Leaflet
    • Prosiding
    • Brosur
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • LAYANAN
Thumb
53 dilihat       28 Januari 2026

Jelang Ramadan dan Idulfitri, Pemerintah Pastikan Kejahatan Pangan Ditindak Tegas

Jakarta — Pemerintah menegaskan tidak akan mentolerir sedikit pun praktik kejahatan pangan yang mengancam stabilitas nasional dan hak hidup rakyat. Menjelang Ramadan dan Idulfitri 2026, segala bentuk penimbunan, penyelundupan, pengoplosan, repacking, hingga manipulasi distribusi pangan akan ditindak tegas, karena kejahatan pangan disetarakan dengan kejahatan kemanusiaan.
Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dalam mengawasi sektor pertanian dan pangan. Ade Safri menempatkan kejahatan pangan sebagai kejahatan kemanusiaan karena dampaknya yang luas, sistemik, dan merusak sendi kehidupan masyarakat.
“Kejahatan pangan bukan sekadar pelanggaran ekonomi. Ini adalah kejahatan kemanusiaan karena dapat merusak kesehatan, mengguncang perekonomian, dan yang paling berat, mengancam hak hidup manusia. Karena itu, negara wajib hadir dan bertindak tegas,” kata Ade Safri dalam Rapat Koordinasi Pengamanan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dalam menghadapi Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN), di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Ade Safri menjelaskan beberapa tindakan pelanggaran di bidang pangan yang berpotensi dipidanakan. Mulai dari penimbunan bahan pokok penting untuk mencari keuntungan, repacking dan pengoplosan bahan pokok penting, penyelundupan melalui pelabuhan tikus atau pos border, dan menjual produk tidak sesuai dengan standar mutu atau tidak terdapat izin edar.
“Kami akan menarik pengawasan dari hilir ke hulu untuk melihat potensi pidana. Jika ditemukan penimbunan, penyelundupan, pengoplosan, hingga impor ilegal, maka penegakan hukum akan menjadi jawaban terakhir,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ade Safri menerangkan bahwa Satgas Pangan akan mengambil sejumlah langkah terhadap pelaku pelanggaran. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum menjadi benteng terakhir setelah langkah persuasif dan preventif tidak diindahkan oleh pelaku.
“Apabila upaya preemtif, preventif, imbauan, dan seterusnya tidak dihiraukan, maka penegakan hukum akan menjadi jawaban terakhir, benteng terakhir. Dan kami pastikan, kami tidak akan menggigit, tapi ketika kita menggigit, saya pastikan tidak akan terlepas,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Mentan Amran menegaskan bahwa praktik kejahatan pangan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai kemanusiaan dan Pancasila.
“Ini bukan sekadar pelanggaran aturan. Ini melanggar kemanusiaan, melanggar nilai-nilai Pancasila. Jangan ganggu hak hidup rakyat, apalagi di bulan suci,” ucap Mentan Amran.
Ia memastikan pemerintah akan bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan di tengah kebutuhan dasar masyarakat. “Ini demi Merah Putih. Yang melanggar tolong ditindak. Jangan hanya peringatan, tapi langsung ditindak, cabut izinnya, pidanakan,” tegasnya.
Mentan Amran menekankan bahwa tidak ada alasan pelanggaran harga pangan ataupun pelanggaran lainnya. Ia menyebut bahwa bahwa pasokan pangan nasional saat ini sangat mencukupi. Stok beras nasional mencapai 3,3 juta ton dan diperkirakan meningkat menjadi 5–6 juta ton pada Mei–Juli 2026.
Selain itu, pemerintah telah menyiapkan 1,5 juta ton beras SPHP untuk operasi pasar dan pasar murah. Ditambah lagi, harga beras dunia yang sedang menurun semakin menegaskan bahwa kenaikan harga beras di dalam negeri tidak dapat dibenarkan.
“Dengan kerendahan hati, saya mohon kita jaga Ramadan dan Lebaran ini bersama. Jangan sampai rakyat kecil berteriak. Kita gandengan tangan, tumbuh bersama, menjaga Merah Putih,” pungkasnya.
Sumber:
https://www.pertanian.go.id/
Prev Next

- DS Wibowo


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Mentan Amran: NTB Menjadi Pusat Komoditas Bawang Putih dan Jagung Nasional
    10 Feb 2026 - By Admin BRMP Sulut
  • Thumb
    Presiden Prabowo Tetapkan Swasembada Pangan Sebagai Agenda Strategis Tiga Tahun Kedepan
    09 Feb 2026 - By Admin BRMP Sulut
  • Thumb
    Waspadai Potensi Banjir Musim Hujan 2026, Kementan Perkuat Antisipasi dan Pendampingan Petani
    03 Feb 2026 - By DS Wibowo
  • Thumb
    Di WEF Davos, Presiden Prabowo Umumkan Indonesia sebagai Kekuatan Baru Pangan Dunia
    28 Jan 2026 - By DS Wibowo

tags

Andi Amran Sulaiman Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian Kementerian Pertanian

Kontak

(0431) 838858
(0431) 838858
[email protected]

Jl. Kampus Pertanian, Kalasey

Kec. Mandolang. Kab. Minahasa

Manado - Sulawesi Utara

Kode Pos 95661

Alamat website: https://sulut.brmp.pertanian.go.id

No. WA: 085396309361

© 2025 - 2026 Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Sulawesi Utara. All Right Reserved