• Jl. Kampus Pertanian
  • (0431) 838858
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Rencana Strategis
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
    • Leaflet
    • Prosiding
    • Brosur
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • LAYANAN
Thumb
3 dilihat       27 Februari 2026

Pemerintah Perkuat Perlindungan Petani Terdampak Banjir di Jawa Tengah Melalui AUTP

Kamis, 26 Februari 2026

Jakarta - Pemerintah memperkuat perlindungan bagi petani terdampak banjir di sejumlah Wilayah Jawa Tengah melalui program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Atas kejadian banjir di Kabupaten Demak, Kudus, Pati, dan Grobogan, telah diajukan klaim dengan total luas lahan terdampak 1.573,46 hektare dan nilai ajuan klaim sebesar Rp9,44 miliar.

Banjir yang melanda sentra produksi padi tersebut menimbulkan potensi kehilangan hasil dan gangguan musim tanam. Dalam kondisi ini, AUTP menjadi instrumen mitigasi risiko yang memastikan keberlanjutan usaha tani tetap terjaga.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa negara tidak boleh abai terhadap risiko yang dihadapi petani.

“Negara tidak boleh membiarkan petani menanggung kerugian sendiri akibat banjir dan dampak perubahan iklim. Melalui AUTP, pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan jaring pengaman agar petani tetap memiliki modal untuk kembali menanam dan menjaga produksi. Ini komitmen nyata menjaga keberlanjutan pangan nasional,” tegasnya.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Andi Nur Alam Syah, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

“Undang-undang menegaskan kewajiban negara melindungi petani dari kerugian akibat bencana alam, perubahan iklim, dan serangan OPT. Pemerintah hadir melalui penetapan kebijakan mitigasi risiko dalam bentuk AUTP, sehingga petani tidak menanggung risiko secara mandiri,” jelasnya di Jakarta Selasa  (24/2)

Ia menambahkan, pelaksanaan AUTP merupakan kerja bersama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Mulai dari penetapan kebijakan, sosialisasi serta pendampingan, dan mengalokasikan dukungan premi melalui APBN atau APBD,” terang Andi

Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian yang mengatur bahwa bantuan premi atau kontribusi asuransi dapat bersumber dari APBN dan/atau APBD.

“Pada tahun 2026 ketersediaan anggaran bantuan premi dialokasikan oleh Pemerintah Daerah melalui APBD I, alhamdulillah sudah 13 provinsi yang dapat mengalokasikan bantuan premi tersebut.” tambahnya.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi menjaga stabilitas produksi padi di tengah meningkatnya risiko iklim dan bencana hidrometeorologi. Dengan skema perlindungan yang terstruktur dan dukungan lintas tingkat pemerintahan, petani terdampak diharapkan dapat segera melanjutkan usaha taninya dan menjaga kesinambungan produksi pangan.

Sumber:

https://www.pertanian.go.id/
Prev Next

- DS Wibowo


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    BRMP Sulawesi Utara Turut Perkuat Konsolidasi Nasional dan Peran Direktur Wilayah
    26 Feb 2026 - By Admin BRMP Sulut
  • Thumb
    Panen Sayur Hidroponik di Halaman BRMP Sulawesi Utara
    23 Feb 2026 - By Admin BRMP Sulut
  • Thumb
    BRMP Sulawesi Utara Perkuat Peran Kapoksi dan Tim Kerja
    20 Feb 2026 - By Admin BRMP Sulut
  • Thumb
    BRMP Sulawesi Utara Terima Kunjungan Dinas Pertanian Minahasa
    20 Feb 2026 - By Admin BRMP Sulut

tags

Andi Amran Sulaiman Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian Kementerian Pertanian

Kontak

(0431) 838858
(0431) 838858
[email protected]

Jl. Kampus Pertanian, Kalasey

Kec. Mandolang. Kab. Minahasa

Manado - Sulawesi Utara

Kode Pos 95661

Alamat website: https://sulut.brmp.pertanian.go.id

No. WA: 085396309361

© 2025 - 2026 Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Sulawesi Utara. All Right Reserved